Potong 50 %…., Oknum PPTK Bayar Koran Gunakan Uang Pribadi !
MUSI RAWAS, SBP.com – Pemotongan pembayaran berlanggan koran yang dilakukan oleh oknum PPTK hingga mencapai 50 % lebih pada Dinas Komunukasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Belum puas dengan pemotongan 50 % oknum PPTK berlangganan koran masih meminta lagi dari per media Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Sebelum pembayaran, awak media dimintai tanda tangan Kwitansi SPJ dinas diatas materai Rp.3000,- dengan jumlah tagihan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan dibayarkan kepada koran mingguan dan bulanan yang berlangganan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kami hanya menerima Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah,” keluh salah satu awak media yang turut dipotong.
“Ya, tagihan koran tu 300 ratus, kita bantuan saja sebenarnya, kami tidak mau berlangganan, mereka masuk tagihan, ya kita bantu saja, siapo budaknya tu (siapa orangnya itu-Red), ambil saja berkasnyanya tu, tidak apa-apa,” ujar Yudi Selaku PPTK Koran saat dikonfrimasi SBP diruang Persandian Kantor Diskominfo Mura, Selasa (23/05/2017).
Menurut PPTK koran pihaknya berdalih pembayran merupakan bantuan, dan dana yang telah dibayarkan bukanlah dari anggaran APBD.
“Itu dari aku saja sebenarnya, bantuan dari aku saja untuk kawan-kawan, berkasnya tidak akan di SPJ-kan tidak, mau ditarik lagi tidak apa-apa, masih ada tanda tangan mereka (diatas materai Rp.3000,-), banyak tagihan tidak terbendung lagi, kita langganan tidak, order dari kita tidak ada, tau lah sendiri dikantor lain juga macam itu, kita bantu,” elaknya.
Disinggung dana darimana pembayaran berlangganan koran, PPTK koran mengklaim uang yang dibayarkan bukan dari uang APBD, melain uang dari dirinya pribadi, namun uang dari pribadinya tetap dipotong sebesar Rp.25.000,- per media yang turut menandatangani Kwitansi SPJ dinas.
“Hanya bantuan pribadi saya saja, sekitar dua puluhan ada media minggaun yang berlangganan, kalau harian lokal kita SPJ kan, duit kita saja, kadang-kadang sedang ada uang ya, bila tidak ada mau mengatakan apa (kalau ada uang dibayar, kalau tidak tidak bisa dibayar, pakai uang pribad-Red),” dalihnya.
Ditanyakan kenapa tidak mengeluarkan surat secara resmi kepihak media, tagihan koran tidak bisa tiga ratus ribu rupiah.
“Seharusnya mereka bernegosiasi dulu ke kita, bila mau sebenarnya, nanti baru keluar, misalnya ada kesepakatan berapa examplar sehari atau seminggu, harga berapa, bila harga Rp.7.000,- bila mingguan kalikan 4 begitu-kan, kali dua lima belas Rp.30.000,-, kita kasih seratus lima puluh ribu sudah sangat besar itu,” pungkas Yudi. (Red)
Editor : Arizal