Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Rab, Jun 21st, 2017

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri sebagai Tersangka

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (Liputan6.com)

JAKARTA, SBP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan di Bengkulu. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, termasuk di dalamnya.

“Penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima RM, LMM, RDS,” ujar Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

KPK juga menetapkan satu orang asal swasta yakni Direktur PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika alias JHW, sebagai pemberi suap.

Kepada penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahub 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sementara untuk pemberi suap, KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan Bengkulu merupakan provinsi yang disorot tajam oleh pihaknya. Selama ini, lembaga antirasuah itu terus mengawasi provinsi yang terletak di bagian barat daya Pulau Sumatera tersebut.

Hasilnya, KPK menangkap tangan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dalam operasi senyap.

KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Namun, setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, hanya 4 orang yang dijadikan tersangka.

Pada operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dalam satu kardus, yang diduga uang suap.

Sumber : Liputan6.com

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

Komentar Anda Dibawah

Kirim Pesan Anda : :

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya