Bupati Musi Rawas Siapkan 3 Hektar Untuk Kantor Imigrasi
MUSI RAWAS, SBP.com – setelah dilakukan penandatanganan MoU antara Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, akan segera memiliki UKK Imigrasi, Kamis (05/10/2017).
Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menuturkan dengan ditandatanganinya MoU UKK Imigrasi ini, maka masyarakat akan lebih mudah dan dekat dalam pembuatan paspor.
Mengingat selama ini untuk pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal bagi WNA harus ke Muara Enim atau Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, untuk mendukung pendirian UKK Imigrasi ini, lanjut dijelaskan Bupati, Pemkab Mura telah mempersiapkan lahan untuk pendirian Kantor Imigrasi di Pusat Perkantoran Muara Beliti yang mencapai 3 (tiga) hektar.
“Direncanakan pembangunannya akan mulai dilaksanakan pada 2018 mendatang,”jelas H. Hendra Gunawan.
Namun, sembari menunggu Kantor Imigrasi selesai dibangun, maka pihaknya telah mempersiapkan UKK sementara yakni di Ruko Agropolitan Center di Muara Beliti sebanyak 4 unit, termasuk SDM dan alat kelengkapan UKK Imigrasi.
“Diharapkan UKK ini langsung dapat melayani masyarakat dalam membuat paspor ataupun perpanjangan izin tinggal WNA,”pungkasnya
Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi ini nantinya berkedudukan di Kabupaten Musi Rawas, Muara Beliti. UKK ini akan melayani pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal bagi WNA dalam wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara, Rejang Lebong, Lebong, Empat Lawang, Musi Banyuasin, Pagaralam, Surolangun Jambi.
Penandatanganan MoU tentang UKK Imigrasi kelas II ini dilakukan oleh Direktur Jendral Imigrasi Dr Ronny F. Sompie, bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan disaksikan oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Yudi Pratama, Kepala Diskominfo Mura, H Bambang Hermanto, Kepala BPMPTP Mura, Yudi Fachtiansyah dan OPD terkait lainnya.(Edison/Adv)