YURIZA NOVARIA binti SUHERLI ASGAF, telah Menjadi Tersangka
MUARA ENIM SUMATERA SELATAN I SBP.com – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/96/X 2021 Sek Rb. Dangku / Res Muara Enim /Polda Sumsel tanggal 22 oktober 2021.
Atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh inisial “YN” Dkk kepada inisial “GW” yang terjadi pada hari kamis tanggal 21 oktober 2021 sekira jam 13:13 Wib. di Mess PT. SDEPCI Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berujung hukum. Kamis (17/03/2022)
Sebelumnya Polsek Rambang Dangku menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengambil barang bukti.
Sejumlah Rangkaian proses hukum penyelidikan, penyidikan hingga oknum pelaku Yuriza Novaria Binti Suherli Asgaf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sektor Rambang Dangku, Resort Muara Enim, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Hal ini diketahui berdasarkan SP2HP nomor : 381/III/2022/Reskrim. berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 15 maret 2022 bahwa terlapor Saudari YURIZA NOVARIA Binti SUHERLI ASGAF statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pada hari kamis tanggal, 20 januari 2022 telah digelar perkara dari lidik ke sidik setelah VISUM ET REPERTUM selesai.
Sementara itu Gitti Wulandari Korban melalui pesan whatsApp menuliskan, ” Ini SP2HP dari polsek Rambang Dangku, Nova sudah di tetapkan sebagai tersangka. ” tulisnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, SH saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp belum menjawab, ” hingga berita ini ditayangkan sementara ada hak Jawabnya.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Informasi Independen penerima kuasa Gitti Wulandari melalui ketua Tim Khusus sebagai menjelaskan, ” ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian Resort Muara Enim mealui Sektor Rambang Dangku yang telah bekerja secara profesional. dirinya meminta kepada pihak kepolisian Sektor Rambang Dangku agar dapat memberitahukan Pasal-pasal yang di kenakan kepada tersangka dan dirinya berharap agar tersangka dapat segera di tahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 21. “Tegasnya. (YU)