Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Rab, Apr 29th, 2020

STQ, Ketua LSM NGO MPB Bantah Terima 200 Juta, Lalu Siapa ?

MURATARA, SBP.com – Ketua LSM Non Goverment Organization Merah Putih Bersatu (LSM NGO MPB), Parmi, membantah keras telah menerima uang dua ratus juta rupiah yang ditudingkan kepada pihaknya.

“saya tidak pernah merasa menerima uang tersebut, kalau dari pihak mereka menyatakan ada memberikan uang tersebut siapa yang memberikan, diserahkan kepada siapa, uang tersebut berasal darimana, uang itu uang apa, kemudian kapan mereka memberikan uang tersebut,”tegas Parmi, Rabu (29/04/2020).

Sebelumya telah dikonfirmasi pihak media narasumber yang tak bersedia disebutkan namanya, bahwa ada pemberian sejumlah uang ke pihak LSM NGO MPB sebesar dua ratus juta rupiah terkait permasalahan kegiatan STQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sementara itu, terkonfirmasi oleh pihak media Zainal Arifin sekarang mantan Plt Sekda Kabupaten Muratara, membenarkan bahwa pihaknya telah diperiksa sebanyak 28 saksi.

” Ya saya PA nya, waktu itu sudah diperiksa saksi sebanyak 28 orang termasuk ULP,” jawabnya via WhatsApp.

Untuk diketahui, Penggiat Anti Korupsi LSM Non Goverment Organization Merah Putih Bersatu (LSM NGO MPB) bahwa pada tahun 2019 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muratara telah menganggarkan kegiatan STQ tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui dalam rilis laporan LSM NGO MPB, anggaran STQ sebelumnya tujuh milyaran lebih, termasuk Belanja Jasa Even Organizer (EO)) kegiatan STQ tingkat provinsi tersebut sebesar empat milyar lebih, hal ini berdasarkan DPA OPD dengan nomor 4.01.03.01.46.03.5.2. (Rizal)

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

Komentar Anda Dibawah

Kirim Pesan Anda : :

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya