Sertifikat Prona Tak Berlaku Bagi Warga Masyarakat Sido Makmur
LAHAT, SBP.com – Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah.
Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
Namun sungguh disayangkan program pemerintah ini di duga tak berlaku bagi warga masyarakat sido makmur kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Pasalnya, menurut beberapa warga masyarakat desa sido makmur
yang namanya enggan di sebut mengatakan sebelumnya pernah mendaftarkan tanah serta mengusulkan penerbitan sertifikat. sudah 3 X mengajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun di duga tak di hiraukan. 350 persil yang di ajukan hanya 30 persil yang di realisasikan. itupun belum dapat ujar warga kepada reporter media ini di desa sido makmur beberapa hari lalu.
Sementara itu Kepala desa sido makmur Ahmadi, saat di konfirmasi di kantor desanya membenarkan bahwa 350 yang di ajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun hanya 30 di acc itupun belum terbit, “Ujarnya
Salah seorang perwakilan masyarakat desa sido makmur berinisial “I” berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Lahat kiranya pengajuannya dapat di kabulkan sesuai dengan peraturan Program Pemerintah pusat, “Ujarnya
Lanjut dia, jika memang segala peroses pengajuan di persulit Oleh pemerintah Kabupaten Lahat. Maka lebih baik kami balik ke Kabupaten Empat Lawang saja, karena sebagian aset desa sido makmur ini berada di wilayah Kabupaten Empat Lawang. “Tandasnya.
Sementara itu kepala BPN Kabupaten Lahat belum dapat di Konfirmasi hingga sampai berita ini di tayangkan. (Likwanyu)