Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Ming, Jun 7th, 2020

Sertifikat Prona Tak Berlaku Bagi Warga Masyarakat Sido Makmur 

LAHAT, SBP.com – Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah.

Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Namun sungguh disayangkan program pemerintah ini di duga tak berlaku bagi warga masyarakat sido makmur kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pasalnya, menurut beberapa warga masyarakat desa sido makmur

yang namanya enggan di sebut mengatakan sebelumnya pernah mendaftarkan tanah serta mengusulkan penerbitan sertifikat. sudah 3 X mengajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun di duga tak di hiraukan. 350 persil yang di ajukan hanya 30 persil yang di realisasikan. itupun belum dapat ujar warga kepada reporter media ini di desa sido makmur beberapa hari lalu.

Sementara itu Kepala desa sido makmur Ahmadi, saat di konfirmasi di kantor desanya membenarkan bahwa 350 yang di ajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun hanya 30 di acc itupun belum terbit, “Ujarnya

Salah seorang perwakilan masyarakat desa sido makmur berinisial “I” berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Lahat kiranya pengajuannya dapat di kabulkan sesuai dengan peraturan Program Pemerintah pusat, “Ujarnya

Lanjut dia, jika memang segala peroses pengajuan di persulit Oleh pemerintah Kabupaten Lahat. Maka lebih baik kami balik ke Kabupaten Empat Lawang saja, karena sebagian aset desa sido makmur ini berada di wilayah Kabupaten Empat Lawang. “Tandasnya.

Sementara itu kepala BPN Kabupaten Lahat belum dapat di Konfirmasi hingga sampai berita ini di tayangkan. (Likwanyu)

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya