Pembatalan Kerjasama MOU Pengawsan DAK 2020 Diduga Sepihak?
MUSI RAWAS, SBOP.com – sehubungan dengan belum jelasnya teknis dilapangan untuk melakukan pengawasan realisasi DAK Bidang pendidikan bagi seluruh tim dari Forum Kemasyarakatan Mura Sempurna ( FKMS) Kabupaten Musi Rawas.
Dengan kerjasama MoU antara pihak FKMS dengan pihak SD Negeri Sungai Kerambil dengan Nomor :065/MoU/FKMS/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020, dan surat pembatalan kerjasama MOU antara pihak sekolah SMP Negeri Cecar Kabupaten Mura dengan FKMS dengan Nomor : 027/MOU/FKMS/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 diduga sepihak karena pada surat pembatalan memakai kop FKMS tidak ada tandatangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Maka dari itu kami dari FKMS kabupaten Musi Rawas membatalkan surat perjanjian kerjasama (MOU) tersebut terhitung tanggal surat ini, maka antara kedua belah pihak, Sekolah tidak ada ikatan kerjasama lagi.
Sementara itu PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dana DAK Tahun 2020 (HR) menjelaskan saat dikonfirmasi diruangan kerjanya (18/11/2020) “Surat Pembatalan MOU kerjasama dilakukan oleh Ketua FKMS dengan Kepala sekolah,”jelasnya. (Marwan)