Pelaku curas kerap tesakan warga kini di tangkap polosi

Pelaku beserta Barang Bukti yg diamankan polisi,Rabu (16/8)
EMPAT LAWANG, SBP.com – Kembali anggota Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi disekitaran Jalan umum Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Juli 2017 lalu.
Anggota Polres Empat Lawang beserta anggota Polsek Muara Pinang berhasil mengamankan satu dari empat tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.
Yakni Purwanto (34) warga Desa Sapa Panjang ini terpaksa ditangkap karena sudah memiliki tiga laporan polisi atas kasus serupa.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka ditangkap atas laporan Korban MR yang saat itu tengah tidur di mobil Daihatsu Granmax Warna Hitam No Pol BG 1168 MS disekitaran Jl Umum Desa Pata Panjang.
Saat itu kelima pelaku yakni tersangka (Purwanto-red), GT, MA, SU, dan DU menodongkan golok kepada korban yang saat itu baru terbangun dari tidur.
Lalu wajah korban pun langsung ditutup menggunakan kain serta mengikat kedua tangan korban, selanjutnya korban pun diturunkan didaerah Kecamatan Pendopo Barat. Akan tetapi, keesokan harinya mobil milik korban pun ditemukan di wilayah kebun kopi Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan dengan keadaan sudah hangus terbakar.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Akp Robi Sugara mengatakan. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan anggotanya setelah laporan korban yang mengenali ciri-ciri dan senjata tajam milik pelaku. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya pada hari Minggu (13/8) pukul 05.30.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam dan mobil milik korban yang sudah hangus terbakar,” ungkap Robi, Rabu.(16/8).
Selain itu, Robi juga menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka lainnya dan sudah menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.
“Untuk tersangka lainnya, identitas sudah kita kantongi, dan sekarang tim sedang bergerak melakukan pengejaran,” lanjut Robi.
Akibat ulahnya, kini tersangka harus meringkuk diruang sel tahanan Polres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan tersangka pun dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.(wn)