Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Jum, Sep 17th, 2021

NCW Bengkulu Nonaktifkan NCW Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong

BENGKULU, SBP.com – Lembaga National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bengkulu nonaktifkan pengurus lembaga NCW Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong.

Pasalnya, menurut ketua Umum NCW Provinsi Bengkulu melalui koordinator Investigasi dan pengaduan, ” pengurus Kabupaten Rejang Lebong ini telah dengan secara sengaja melakukan pelanggaran kode etik kelembagaan.

” Sehingga dapat merusak citra NCW. akibat hal tersebut memandang perlu untuk segera menerbitkan surat keputusan penonaktifan kepada pengurus, ” jelasnya

Karena telah merubah hak Paten Lembaga dengan menggabungkan Logo NCW dengan Logo Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, ” imbuhnya

Sedangkan Kabupaten Lebong dinonaktifkan juga. karena tidak aktif secara organisasi kelembagaan.

Hal ini di ketahui setelah pengurus ini mengirimkan surat konfirmasi kepada salah seorang kepala sekolah, ” jelasnya

Diinforomasikan kepada Jajaran Pemerintah, dinas, TNI, POLRI, Perusahaan Swasta, masyarakat umum. Bahwa lembaga NCW di dua Kabupaten tersebut noaktif/pakum. Imbuhnya lagi, ” apabila dikemudian hari pengurus Lembaga ini masih aktif dilapangan maka jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kami dan atau kepada pihak aparat setempat. ” tegasnya.


National Corruption Watch Provinsi Bengkulu nomor : 424/NCW – Provinsi Bengkulu/IX/2021.

Tentang menonaktifkan dari pengurus keanggotaan National Corupption Watch

Mengingat : Dst
Menimbang : Bahwa dalam rangka memaksimalkan kinerja lembaga National Corupption Watch Kabupaten Rejang Lebong perlu dinonaktifkan dari kepengurusan keanggotaan yang sudah melanggar kode etik kelembagaan

Memutuskan :

Pertama menonaktifkan saudara Erizon dari ketua NCW kepengurusan dan anggota Lembaga National Corupption watch Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak tanggal surat keputusan ini di keluarkan.

Ditetapkan : Provinsi Bengkulu
Pada tanggal : 15/09/2021
A.n. Ketua Umum
HENDRA Koordinator Investigasi dan Pengaduan

Yang di tembuskan kepada
1. Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu
2. Kepala Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong
3. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong
4. Kepala Polisi Resort Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong
5. Cc.file


(Korlip)

Tentang Kami

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya