NCW Bengkulu Nonaktifkan NCW Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong
BENGKULU, SBP.com – Lembaga National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bengkulu nonaktifkan pengurus lembaga NCW Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong.
Pasalnya, menurut ketua Umum NCW Provinsi Bengkulu melalui koordinator Investigasi dan pengaduan, ” pengurus Kabupaten Rejang Lebong ini telah dengan secara sengaja melakukan pelanggaran kode etik kelembagaan.
” Sehingga dapat merusak citra NCW. akibat hal tersebut memandang perlu untuk segera menerbitkan surat keputusan penonaktifan kepada pengurus, ” jelasnya
Karena telah merubah hak Paten Lembaga dengan menggabungkan Logo NCW dengan Logo Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, ” imbuhnya
Sedangkan Kabupaten Lebong dinonaktifkan juga. karena tidak aktif secara organisasi kelembagaan.
Hal ini di ketahui setelah pengurus ini mengirimkan surat konfirmasi kepada salah seorang kepala sekolah, ” jelasnya
Diinforomasikan kepada Jajaran Pemerintah, dinas, TNI, POLRI, Perusahaan Swasta, masyarakat umum. Bahwa lembaga NCW di dua Kabupaten tersebut noaktif/pakum. Imbuhnya lagi, ” apabila dikemudian hari pengurus Lembaga ini masih aktif dilapangan maka jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kami dan atau kepada pihak aparat setempat. ” tegasnya.
National Corruption Watch Provinsi Bengkulu nomor : 424/NCW – Provinsi Bengkulu/IX/2021.
Tentang menonaktifkan dari pengurus keanggotaan National Corupption Watch
Mengingat : Dst
Menimbang : Bahwa dalam rangka memaksimalkan kinerja lembaga National Corupption Watch Kabupaten Rejang Lebong perlu dinonaktifkan dari kepengurusan keanggotaan yang sudah melanggar kode etik kelembagaan
Memutuskan :
Pertama menonaktifkan saudara Erizon dari ketua NCW kepengurusan dan anggota Lembaga National Corupption watch Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak tanggal surat keputusan ini di keluarkan.
Ditetapkan : Provinsi Bengkulu
Pada tanggal : 15/09/2021
A.n. Ketua Umum
HENDRA Koordinator Investigasi dan Pengaduan
Yang di tembuskan kepada
1. Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu
2. Kepala Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong
3. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong
4. Kepala Polisi Resort Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong
5. Cc.file
(Korlip)