Masyarakat Taba Penanjung Kecewa
BENGKULU TENGAH, SBP.com – Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah (PEM-DA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Akan tetapi, di duga kuat ada salah satu Pemerintahan Daerah (Pemda) wilayah Provinsi Bengkulu yang administrasinya terkesan sangat bobrok dan terkesan ecek-ecek. kenapa di katakan demikian, karena menurut laporan warga masyarakat ialah sebagai Berikut ;
1). Nilai tes tertinggi oleh peserta adalah orang terdekat kepala desa
2). Pelaksanaan tes tidak dihadiri oleh pihak Pemerintahan Kecamatan taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu tengah.
3). Hasil dukungan 15 % sebagai syarat pendaftaran dari warga tidak dihitung secara transparan
4). Peserta seleksi tes sekretariat BPD berusia kurang dari 20 tahun. Artinya di duga kuat bertentangan dengan Peraturan Bupati Bengkulu tengah Nomor : 37 tahun 2018 tentang staf administrasi BPD pada Pasal 5.
5). Pengambilan soal di luar jam kerja pemerintahan daerah (PEMDA) Bengkulu tengah.
6). Penjemputan soal bertempat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bengkulu tengah
7). Salah satu anggota BPD tidak diikut sertakan dalam pengambilan soal
8). Soal ujian tidak dilengkapi dengan Kop pemerintahan daerah (PEMDA) Bengkulu tengah
9). Segel amplop soal ujian hanya menggunakan kertas buku tulis biasa yang stempel basah Pemerintah Daerah (PEMDA)
10). Kadun 1 dan Kadun III belum di rekomendasikan camat untuk diganti. yang artinya tidak mengacu pada rekomendasi camat Taba Penanjung
11). Laporan kepanitiaan belum merekomendasi ke camat taba penanjung
12). Pembentukan panitia belum ada laporan ke camat Taba Penanjung
13). Pak Camat Taba Penanjung tidak mengetahui kepastian seleksi perangkat Desa Penum
14). Pengambilan soal seharusnya ada pemberitahuan kepada camat
15). Pemerintah kecamatan yang punya kewenangan tidak di ikut sertakan
16). Surat pengunduran diri dari kadun 1 dan kadun III belum di terbitkan namun sudah melaksanakan tes
17). Soal tes di duga kuat adanya bocoran dinilai dari hasil tes. nilainya rata-rata hampir 100 % dari 4 orang Peserta seleksi tes
a. Kadus 1 nilainya 98 %
b. Kadun III nilainya 91 %
c. Kasi Kessos nilainya 100 %
d. Staf BPD nilainya 100 %.
Di duga kuat melanggar hukum pasal 378 KUHP. yang berbunyi ; “Barang siapa bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau nama martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyertakan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama Empat (4) tahun.
Sementara itu, Bupati Bengkulu tengah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApps di nomor, +62 811-****-****
namun tidak ada jawaban.
Kabag Pemerintahan Pemerintah Daerah Bengkulu tengah berhasil di konfirmasi. diruang kerjanya mengatakan, “terkait stempel basah di kertas buku tulis ini bisa benar bisa tidak dari Setda Bengkulu tengah. “jawabnya yang di duga tidak Pasti.
Camat taba Penanjung, Syopian Ansori ,S. Pd saat di konfirmasi, di kantornya mengatakan, kepala dusun 1 dan III belum di rekomendasikan camat untuk diganti, tidak mengacu pada rekomendasi camat, laporan panitia belum merekomendasi ke camat, pembentukan panitia belum ada laporan ke camat, “jelasnya.
Camat tidak mengetahui kepastian seleksi perangkat desa Penum, pengambilan soal seharusnya ada pemberitahuan kepada camat. Karena, camat yang punya kewenangan namun tidak diikut sertakan, intinya akan hal itu cacat prosedur. “Beber Camat Taba Penanjung.
Kepala desa, Penum saat di Konfirmasi melalui Telephone WhatsApp mengatakan, mengenai seleksi Perangkat serta staf BPD di desanya sudah sesuai Prosedur. “Singkatnya.
Pada tanggal, 30 November 2020, ada surat Disposisi dari Pemerintah daerah Bengkulu tengah melalui Setda, Asisten 1 dan Kabag Pemerintahan. yang isinya Sdr. kabag Pemerintahan, “surati camatnya di chek permasalahan tes. Tertanggal, 30/11/2020.
Terpisah, Lembaga National Coruption Wacth (NCW) Bengkulu Tengah, melalui Sekretaris inisial “SH”, angkat bicara, dirinya sangat mengecam keras terkait hal ini. jika ada oknum yang terlibat di dalam administrasi yang di duga bobrok ini maka dirinya tidak akan segan-segan untuk melaporkannya sesuai bukti yang ada APH, baik Kepolisian/Kejaksaan, Aparatur Pengawasan internal Pemerintah (APIP) serta Ombudsman RI. Perwakilan Provinsi Bengkulu. “Tegasnya. (Juanda)