Mantan PPTK Kominfo Muratara ‘Gelapkan’ Uang Pajak Advertorial

Herman PPTK yang menggelapkan uang pajak advertorial
MURATARA, SBP.com – Herman mantan PPTK satker Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Propinsi Sumatera Selatan untuk Kegiatan Penyebarluasan informasi daerah gelapkan uang untuk pembayaran pajak yang biasa disebut berita advertorial.
Sebelum dipecat sebagai PPTK, Herman mengatakan agar proses pencairan advertorial Kominfo Muratara menerapkan kebijakan harus bayar pajak dahulu.
Order Media Sergap Buser Pos.com sejak Juli 2018 dan B-Lipuse.com Juni 2018 diterima oleh Herman termasuk uang pajak sebesar 12% namun proses pencairan advertorial tak kunjung selesai hingga akhir tahun 2018 dan diketahui bahwa media online tahun 2018 tidak bisa bekerjsama hal ini dipertegas oleh Al Azhar selaku Kadis Kominfo Muratara.
Dipenghujung tahun anggaran 2018 kedua media ini mempertanyakan order tagihan advertorial, namun jangankan untuk dibayar publikasi advertorial bahkan uang pajak yang disetorkan melalui Herman sebagai PPTK ditilepnya alias tidak disetorkan.
Beberapa kali ditanyakan Herman akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pajak yang disetorkan kepada dirinya.
“saya akan bertanggung jawab dan akan saya kembalikan uang pajak kamu yang saya pakai,” janjinya sembari mengakui uang pajak yang dititipkan kepadanya.
seiring waktu Herman terus berjanji akan mengembalikan uang pajak yang digelapkannya baik melalui dihubungi via hand Phone pribadinya maupun via sms hingga beberapakali bertemu langsung dan terus mengumbar janji yang tak jelas sampai dengan alasan hendak mengambil uang Bank, namun hingga dinaikannya berita ini tidak adanya itikad baik dari dirinya.
Untuk diketahui uang pajak yang diperuntukan untuk advertorial, yakni Media Sergap Buser Pos.com sebesar Rp.2,400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan media B-Lipuse.com sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kedua Media ini akan melaporkan kegiatan Penyebarluasan informasi daerah tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan termasuk poin penggelapan uang pajak oleh mantan PPTK tersebut yang akan didukung oleh Lembaga penggiat anti korupsi. (Rizal)