Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Rab, Mar 20th, 2019

KPU KOTA LUBUKLINGGAU GELAR RAPAT PLENO DPTb

LUBUKLINGGAU, SBP.com – KPU Kota Lubuklinggau baru saja selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Minggu (17/2/2019) bertempat di Aula rapat kantor KPU kota lubuklinggau. rapat pleno ini dihadiri komisioner KPU kota lubuklinggau Topandri, Vera Yulita, Bambang Irawan, Andri Affandi, Riko Saputra, Bawaslu Kota Lubuklinggau Mursidi, Perwakilan dari Polres Lubuklinggau, Kesbangpol, Partai Politik peserta pemilu serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kota Lubuklinggau.

Rapat Pleno DPTb dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, dalam sambutannya mengharapkan pada tanggal 17 April 2019 pada saat pencoblosan dan rekapitulasi ditingkat PPS,PPK dan KPU tidak ada kegaduhan, karena dasarnya semua DPT, DPTb dan DPK.

”Kami mengharapkan Partai Politik, untuk para konstituennya yang pindah memilih untuk segera diurus karena ini menyangkut Logistik, A5 atau form pindah memilih itu batas akhir 18 maret 2019 itu final ” Ujar Topandri.

selanjutnya untuk membahas dan membaca hasil Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diketuai oleh vera yulita anggota komisioner KPU kota lubuklinggau divisi perencanaan dan data, sebelumnya ketua PPK se Kecamatan kota lubuklingau membacakan hasil Rekapitulasi DPTb.

hasil rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk kota lubuklinggau berjumlah 160.861 pemilih, Pemilih kota lubuklinggau terdiri dari delapan kecamatan dan tujuh puluh dua kelurahan. untuk tempat pemungutan suara ada 608 TPS. (Sct/Rilis/Rizal)

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

Komentar Anda Dibawah

Kirim Pesan Anda : :

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya