Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Kam, Mar 19th, 2020

Klarifikasi KPM, Korcam Sosial PKH Kikim Barat

LAHAT, SBP.Com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tentang program PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok masyarakat paling tidak mampu. sementara Kube adalah kelompok usaha bersama yaitu juga salah satu program pemerintah yang ada pada Kementerian Sosial RI khususnya di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin dengan pemberian modal usaha melalui program Bantuan Langsung

dan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sekarang di rubah menjadi Program sembako. program PKH ini mulai di terapkan oleh pihak Pemerintah Pusat Melalui Kemensos RI dari tahun 2007, sedangkan KUBE di mulai sejak tahun 2015 lalu.

Dinas Sosial Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, Kordinator Kabupaten Lahat, kordinator kecamatan kikim barat dan pendamping sosial PKH. yang di hadiri oleh sekretaris desa di dampingi oleh kepala dusun VI (enam) desa sido makmur. minta klarifikasi secara langsung dari KPM pada hari selasa (17/03/19) Pukul 13 : 00 Wib. di tempat kediaman ibu Yunita desa sido makmur kecamatan kikim barat Kabupaten Lahat selaku ketua Kube. adapun klarifikasi Ibu Yunita ketua Kube adalah “bahwa Karena ada 1 (satu) ekor sapi di duga talinya terputus lalu hilang, sudah di cari selama seminggu namun tidak di temukan. akhirnya kelompok usaha bersama (Kube) mengadakan rapat kelompok, sesuai dengan kesepakatan dari 10 anggota maka ada kemupakatan untuk mengumpulkan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) / anggota, setelah uang terkumpul sapi yang hilang telah diganti dengan cara di beli lagi”. “Urai Yunita.

Sementara itu, Suwanto selaku Kordinator PKH Kecamatan kikim barat yang di dampingi oleh Pendamping Sosial PKH Jeliska Ayu dan Septa Andriani. menuturkan mengenai adanya sapi yang hilang itukan tanpa sepengetahuan saya melainkan stikmen dari KPM itu sendiri. dengan adanya sapi yang hilang maka mereka mengganti dan membeli lagi sapi yang baru dan sudah di belinya, “Bebernya

Sementara itu, keluarga penerima manfaat (KPM) desa Suka bakti dan desa Darmaraharja yang mengatakan uangnya hilang, itu ternyata

tidak benar yang sebenarnya adalah uang itu telah di ambil oleh KPM sendiri hanya saja salah pemahaman dari keluarga penerima manfaat itu sendiri, sebab dana sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yang tertera pada buku tabungan KPM adalah akumulasi dari jumlah dana yang masuk dan dananya pun sudah ditarik oleh KPM sendiri dalam kurun waktu sejak tahun 2017 – 2019, “Jelas Suwanto

Di lanjutkan Suwanto, terkait permasalahan ini hanya ada salah pengertian saja dari KPM, telah terjadi mis Comunication sehingga terjadi kesalahan pemahaman. kedepannya nanti kepada keluarga penerima manfaat wilayah kecamatan Kikim barat ketika ada permasalahan sekiranya dapat menghubungi saya Suwanto, Jeliska Ayu dan Septa Andriani selaku kordinator PKH dan Pendamping Wilayah kecamatan Kikim barat, “Ujarnya

Di tambahkannya, sementara itu langkah yang di ambil kedepannya nanti adalah, mengoptimalkan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), memberikan akses nomor Handphone kordinator kecamatan (Korcam) PKH dan kordinator Kabupaten (Korkab) PKH kepada KPM serta mendiskusikan dan menyelesaikan segala jenis permasalahan  yang terjadi secara bersama dengan Kepala desa setempat. semoga KPM wilayah Kecamatan kikim barat Kabupaten Lahat kedepannya tidak ada permasalahan lagi, yang paling penting adanya komunikasi sehingga jikamana ada permasalahan maka dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan benar. “Tandasnya. (Likwanyu)

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

Komentar Anda Dibawah

Kirim Pesan Anda : :

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya