Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Rab, Apr 15th, 2020

Kembali, LSM NGO MPB Kembali Telusuri Kegiatan STQ Muratara

Ketua LSM NGO MPB Parmi

MURATARA, SBP.com –Diungkapkan Penggiat Anti Korupsi LSM Non Goverment Organization Merah Putih Bersatu (LSM NGO MPB) bahwa pada tahun 2019 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Bagian Administrasi Kesejahtera Masyarakat (Kesra) Setda Muratara telah menganggarkan kegiatan STQ tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui dalam rilis lapora LSM NGO MPB, anggaran STQ sebelumnya tujuh milyaran lebih, termasuk Belanja Jasa Even Organizer (EO)) kegiatan STQ tingkat provinsi tersebut sebesar empat milyar lebih, hal ini berdasarkan DPA OPD dengan nomor 4.01.03.01.46.03.5.2.

Dibeberkan Ketua LSM NGO MPB Parmi, bahwa Kegiatan STQ tersebut pada tahap E-Tender cepat, pertama sampai yang ketiga diduga kuat indikasinya Kolusi dan Nipotisme.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dilakukan Penunjukan Langsung, lalu kemudian diduga adanya konsipirasi antara pihak oknum Bagian Administrasi Kesra Muratara dan oknum pejabat dilingkungan Setda Kabupaten Muratara dengan pihak ketiga,”beber Parmi kepada media ini, Rabu (15/04/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Parmi, bahwa kegiatan tersebut diduga adanya penerimaan gratifikasi oleh oknum yang menjabat dan dirinya mengaku memiliki rekaman serta data elektroniknya.

“Untuk spek item pada kegiatan tersebut yang berdasarkan analisa harga, sewa barang pada kegiatan STQ diduga kuat adanya mark-up dana dibeberapa item,”tegasnya.

Ketua DPP LSM NGO MPB Sumatera Selatan kembali menegaskan pihaknya setidaknya telah melakukan tanggung jawab moral dan jangan sampai korupsi merajalela dari oknum yang punya uang.

“Kami berpendapat sebagaimana dalam isi pokok KUHP serta yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi serta termasuk tindakan yang terkandung lima unsur termasuk dalam uraian Undang-Undang, Delecta Commissionis dan Delecta Ommissionis, yakni pelanggaran terhadap larangan dan pelanggaran keharusan, kami selaku kontrol sosial telah berupaya sesuai dengan ketentuan, jangan sampai oknum pemangku kebijakan se-enaknya bermain-main dengan anggaran. Kami minta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, bila hal ini didiamkan bisa-bisa menuai kritikan masyarakat, ah sudahla, sudah dipeti es-kan,”pungkas Parmi.

Sementara itu dikonfirmasi Sekda Kabupaten Muratara Alwi Rohan via WhatsApp-nya hingga tayang berita ini belum ada jawaban. (Rizal)

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

Komentar Anda Dibawah

Kirim Pesan Anda : :

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya