Kembali, LSM NGO MPB Kembali Telusuri Kegiatan STQ Muratara

Ketua LSM NGO MPB Parmi
MURATARA, SBP.com –Diungkapkan Penggiat Anti Korupsi LSM Non Goverment Organization Merah Putih Bersatu (LSM NGO MPB) bahwa pada tahun 2019 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Bagian Administrasi Kesejahtera Masyarakat (Kesra) Setda Muratara telah menganggarkan kegiatan STQ tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui dalam rilis lapora LSM NGO MPB, anggaran STQ sebelumnya tujuh milyaran lebih, termasuk Belanja Jasa Even Organizer (EO)) kegiatan STQ tingkat provinsi tersebut sebesar empat milyar lebih, hal ini berdasarkan DPA OPD dengan nomor 4.01.03.01.46.03.5.2.
Dibeberkan Ketua LSM NGO MPB Parmi, bahwa Kegiatan STQ tersebut pada tahap E-Tender cepat, pertama sampai yang ketiga diduga kuat indikasinya Kolusi dan Nipotisme.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat dilakukan Penunjukan Langsung, lalu kemudian diduga adanya konsipirasi antara pihak oknum Bagian Administrasi Kesra Muratara dan oknum pejabat dilingkungan Setda Kabupaten Muratara dengan pihak ketiga,”beber Parmi kepada media ini, Rabu (15/04/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Parmi, bahwa kegiatan tersebut diduga adanya penerimaan gratifikasi oleh oknum yang menjabat dan dirinya mengaku memiliki rekaman serta data elektroniknya.
“Untuk spek item pada kegiatan tersebut yang berdasarkan analisa harga, sewa barang pada kegiatan STQ diduga kuat adanya mark-up dana dibeberapa item,”tegasnya.
Ketua DPP LSM NGO MPB Sumatera Selatan kembali menegaskan pihaknya setidaknya telah melakukan tanggung jawab moral dan jangan sampai korupsi merajalela dari oknum yang punya uang.
“Kami berpendapat sebagaimana dalam isi pokok KUHP serta yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi serta termasuk tindakan yang terkandung lima unsur termasuk dalam uraian Undang-Undang, Delecta Commissionis dan Delecta Ommissionis, yakni pelanggaran terhadap larangan dan pelanggaran keharusan, kami selaku kontrol sosial telah berupaya sesuai dengan ketentuan, jangan sampai oknum pemangku kebijakan se-enaknya bermain-main dengan anggaran. Kami minta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, bila hal ini didiamkan bisa-bisa menuai kritikan masyarakat, ah sudahla, sudah dipeti es-kan,”pungkas Parmi.
Sementara itu dikonfirmasi Sekda Kabupaten Muratara Alwi Rohan via WhatsApp-nya hingga tayang berita ini belum ada jawaban. (Rizal)