Gedung Aula Pramuka Molor, PPK dan PPTK Sudah Diperiksa BPK

Gedung Aula Pramuka Kota Lubuklinggau.
LUBUKLINGGAU SBP.com – Pembangunan Gedung Aula Pramuka di Kelurahan Rahma Kota Lubuklinggau dana bantuan Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp. 5.9 miliyar dilaksanakan mulai 13 sep 2016.
Dikerjakan PT. Arga Makmur Mandiri, disinyalir pekerjaan molor dari kontarak kerja yang berakhir Tanggal 21 Desember 2016, sehingga perpanjangan masa kontrak selama 90 hari kerja penjelasan Apriansyah selaku Pengawas saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/04/2017).
Apriansyah menjelaskan, bahwa bangunan Gedung Aula Pramuka itu dana bantuan dari Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2016. Dengan perpanjangan masa kerja selang 90 hari.
Ditegaskannya, kontraktor harus membayar denda sebesar Rp.1000/ hari dari pekerjaan yang belum terselesaikan dalam kegiatan tersebut, Kendi Lenggana terlibat selaku PPK, dan Andi Firmansya selaku PPTK pekerjaan tersebut sudah di priksa oleh BPK pada hari Rabu Maret 2017.
Masih menurut Apriansyah, habis masa kontrak 21 Desember 2016 fisik sudah mencapai 80.3%, dan bulan Maret 2016 sudah mencapai 94,45%.
Ditambahkannya, mengingat Perepres 54 tahun 2015, bahwa perpanjangan kontrak hanya 50 hari kerja, jika tertuang masa perpanjangan 90 hari kerja berarti itu undang-undang baru atau ketentuam sendiri dari pihak terkait.
Menurut warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, sekitar bulan maret 2017 Wali Kota Lubuklinggau datang kelokasi pekerjaan marah-marah, dikarenakan melihat fisik pekerjaan yang dikerjakan amburadul diduga asal jadi.
“Tetapi kontraktor tidak menggubris hal tersebut dan bahkan mayarakat setempat sangat kecewa dengan fisik bangunan gedung Aula Pramuka serta Conblok yang ada, dikerjakan miring,”ujarnya saat dibincangi sergap Buser Pos, Selasa (18/04/2017). (Edison)
Editor : Arizal