Diduga Tidak Transparan, Beberapa Sekolah Tabrak Permendikbud dan UU KIP
EMPAT LAWANG, SERGAP BUSER POS.com – Hasil investigasi serta wawancara awak media dibeberapa SD dan SMP di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (18/03/2017) lalu diantaranya SDN 05 Tanjung Kupang, SDN 25 Makarti jaya, SDN 24 Mekar jaya, SDN 7 Tebing dan SMPN 2 Pendopo Barat Empat Lawang serta beberapa sekolah lainnya, yang mana di kantor sekolah atau mading tidak terdapat papan informasi reguler BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Berhasil diwawancarai sperti salah satunya kepala sekolah SDN 7 Tebing Tinggi yang berinisial MD membantah dengan tegas, “kami tidak akan memberitahukan kepada anda mengenai dana sekolah sebab tidak diperbolehkan oleh pihak UPTD dan DIKNAS karna kami sudah membuat yang namanya laporan setiap anggaran dana sekolah telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Ditambahkannya, “jadi kalau bapak mau informasi mengenai hal tersebut silahkan bapak konfirmasi atau wawancara langsung serta melihat SPJ kami didiknas atau UPTD tegas kepala sekolah tersebut kepada awak media,”tegasnya.
Padahal wartawan yang wawancara dan menjalankan tugas jurnalistiknya sudah jelas berlandaskan dasar dan berpedoman kepada undang-undang yang berlaku. Ironisnya lagi ada beberapa SD yang tidak memiliki komputer dengan alasan tidak memiliki dana untuk membelinya seperti yang dijelaskan oleh kepala sekolah SDN 25 Makarti Jaya.
Dengan adanya kejadian seperti ini kemanakah peranserta dari pada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang melalui Kabid, UPTD dan pengawas yang terkait hingga saat berita ini dipubikasikan.
Dengan adanya pemberitaan ini agar dapat di tindak lanjuti oleh pihak instansi yang terkait dan yang berwenang sehingga sekolah SD dan SMP yang ada di Empat Lawang dapat transparan mengenai kegiatan dan pelaksanaan dana operasional sekolah serta tetap berpedoman kepada undang-undang yang belaku.(Sadam)
Editor : Arizal