Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Sab, Okt 20th, 2018

Diduga Pungli SERTIFIKAT Hingga 5 Juta

KEPAHIANG, SBP.com – Oknum Ketua RT.08./RW.02 kelurahan padang lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu suruh orang kepecayaan diduga pungli sertifikat Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) menurut salah satu warga masyarakat setempat inisial A kepada pewarta mengatakan, pembuatan sertifikat tanah di kelurahan padang lekat ini mencapai lima juta rupiah. sebelumnya pernah ada rapat di kantor lurah mengenai pembuatan sertifikat tanah. kesimpulan dipatok harga per sertifikat Rp.5000.000,- (lima juta rupiah). tak berselang lama datanglah Riduan dengan Winti kerumah-rumah untuk mengambil sejumlah uang kepada masyarakat.”Jelasnya.

Secara terpisah, sesuai dengan photo kwitansi yang telah didapatkan oleh media ini dengan isi tulisannya sebagai berikut, Telah terima dari : Taman Hidayat, uang sejumlah lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran DP proses sertifikat, dibawahnya tertera nilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tertanggal, 02 Nopember 2017 ditanda tangani oleh si penerima yaitu Winti Hentriana kemudian di bubuhi tanda tangan serta stempel oleh ketua RT.08/RW.02 Kelurahan padang lekat kecamatan Kepahiang kabupaten Kepahiang dengan nama Tri. Sutrisno.

Sedangkan pada kwitansi pembayaran yang berikutnya juga tertulis telah terima dari Taman Hidayat, uang sejumlah DP sertifikat ( pengukuran ) untuk pembayaran Rp.300.000 ( tiga ratus ribubu rupiah) dikurang dengan nominal Rp.5000.000 (lima juta rupiah) Kepahiang tertanggal 26-2-2018, ditanda tangani penerima Dengan nama Darma.

Sementara itu Tri. Sutrisno Ketua RT. 08/RW.02 Kelurahan padang lekat berhasil di konfirmasi bersama dengan Darul Qutni selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (NCW) Kabupaten Kepahiang, Fromes bagite Selaku fatner, Supiyanto salah satu Ormas Pekat, Sulman Paris salah satu Aktivis dan Arifa’i warga setempat. ditempat kediaman Ketua RT.08/RW.02 pada tanggal 08/10/2018 pukul 13:17. menit WIB.

Pada mulanya Tri. Sutrisno bertanya, sebelum panjang dan lebar secara kekeluargaan atau secara dinas ? kalau dinas saya ingin tahu kejelasan dari dinas karna keberadaan Lembaga (NCW) dari Kabupaten Kepahiang sampai ke-Propinsi Bengkulu sudah saya usut ujarnya.

Kala itu ketua lembaga swadaya masyarakat (NCW) masih dalam perjalanan, setelah tiba ia menjawab silahkan bapak bertanya langsung ke-Kesbangpol seperti apa legalitas NCW.

Kemudian langsung ke titik item yang di konfirmasi yaitu tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh beberapa orang Oknum kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah yang besaran dananya lima juta rupiah Per sil dari 58 KK. dengan total dana yang telah dipungut berkisar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) lebih menurut sumber. Ironisnya sertifikat yang disebut-sebut tak kunjung selesai.

Menurut ketua RT.08./RW.02 itu lima juta semua namun perjanjian seperti ini tiga juta dulu diawal dengan catatan setelah surat perintah setor (SPS) terbit berarti tinggal tunggu sertifikat pasti jadi. kalau biaya total kuserahkan ke-pengurus nya, pengurusnya Riduan dengan Winti yang tahu kronologis termasuk berkas-berkas dengan mereka. “Dalihnya.

Lanjut dia, ini masih mengurus tanah induk setelah bayar pajak. satu bulan baru kita urus (SPS) pemungutan untuk pembuatan sertifikat ini berdasarkan kesepakatan warga, saat ditanya siapa yang mematok harga sebesar itu. setelah kita hitung-hitung mulai dari biaya ke-Cirebon sampai pajak berkisaran segitu. maksudnya Rp.5000.000. “Jelasnya. (LK)

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

Komentar Anda Dibawah

Kirim Pesan Anda : :

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya