Diduga Kepala SD Negeri 41 Terindikasi KKN, Aph diminta Bertindak Tegas
LEBONG, SBP.com – Program pemerintah Pusat untuk meningkatkan SDM peserta didik untuk mencerdaskan anak bangsa, meringankan beban orang tua /wali agar peserta didik dapat menimba serta menggapai ilmu setinggi bintang dilangit. meski demikian program pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaann Republik Indonesia seakan gagal. kenapa demikian ?? Pasalnya, program pemerintah kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, memperkaya diri sendiri, untuk kepentingan pribadi. jika hal ini berjangka wakru yang lama maka dikhawatirkan masa depan anak Bangsa akan terancam.
Seperti contoh bahwa banyak item penggunaan dana APBN BOS di SD Negeri 41 topos di duga tidak tepat sasaran.
menurut sumber dari orang tua/wali murid yang dapat dipercaya kebenarannya menjelaskan,
” Banyak item penggunaan dana APBN BOS SD Negeri 41 topos ini tidak tepat sasaran pak, tidak terealisasi secara maksimal, bahkan diduga banyak yang fiktif, ” terang orang tua/wali.
Berdasarkan informasi dari oramg tua / wali. tim media ini bergegas menuju ke SD Negeri 41 Topos Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Guna untuk konfirmasi terkait dugaan syarat penyimpangan terhadap APBN dana BOS. yang diduga berindikasi KKN. Namun sungguh sangat disayangkan sekira pukul 10 : 40 menit WIB. tampak ruang kantor/tata usaha, dan ruang kelas belajar sudah kosong. tidak ada guru, tidak ada siswa/i.
Menurut warga sekitar berinisial “M” (40) tahun menjelaskan, ” setahu saya kepala SD Negeri 41 Topos ini jarang aktif pak, peserta didikpun banyak yang tidak belajar, kadangkala jam 10 : 00 WIB peserta didik sudah pulang, ” urainya
Sayapun bertanya kepada anak saya, sambungnya, ” kenapa cepat pulang (**red). ” Guru mau pergi mak ” itu jawaban anak saya yang sekarang sudah duduk di kelas 5. selain itu lmbuhnya lagi, ” bantuan baju seragampun anak saya tidak pernah dapat. padahal saya tau APBN Dana BOS itu ada dan besar. yang menjadi pertanyaan anggaran tersebut di peruntukan apa saja ? ” Tanyanya.
Kami selaku orang tua/ wali meminta kepada berbagai pihak terkait agar kiranya dapat menyelidiki serta memproses dengan benar sejauh mana realisasu APBN dana BOS SD Negeri 41 ini. ” Tutupnya.
Sesuai dengan Rekapitulasi Penggunaan dana APBN BOS Tahun anggaran 2020/2021, Triwulan 1 (satu) dan triwulan 2 (dua) sebesar Rp. 107.500.000 ( Seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah ).
Berdasarkan sumber serta investigasi dilapangan, diduga kuat banyaknya penyimpangan secara admnistrasi, secara fisik serta keuangan BOS. yang di duga tidak sesuai dengan RKAS, tidak tepat sasaran serta tidak transparansi di dalam pengelolaannya juga tidak jelas. contoh halaman sekolah tak terawat, tembok tak terawat, Kegiatan Extra di duga tidak ada. jadi hampir 50 % dari 11 item penggunaan dana APBN BOS tidak terserap oleh sekolah. yang artinya bertentangan dengan permendikbud nomor 06 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.
Sementara itu terpisah, Endra, S.Pd Kepala SD Negeri 41 Topos berhasil dikonfirmasi melalui phone cell, menjawab ” saya sedang tidak sehat. karna penghipitan pinggang jadi susah untuk berjalan, jika bapak mau bertemu dengan saya hari minggu saya pulang atau bapak bisa temui saya hari sabtu. ” singkatnya.
Berkaitan dengan hal ini diharafkan kepada Bupati melalui Kasi Auditor Inspektorat Kabupaten Lebong, dinas pendidikan, serta pengawas pendidikan agar kiranya dapat mengaudit APBN dana BOS SD Negeri 41 Topos ini. sesuai dengan tupoksinya. diharafkan dapat mengunakan hak dan tupoksinya secara profesional.
Sementara itu, orang tua siswa/i berharap kepada pihak yang berwenang kiranya dapat menindak lanjuti dugaan KKN yang terjadi SD Negeri Topos, yang diduga banyak melalukan penyelewengan APBN BOS / tidak tepat sasaran, serta jam 10 sudah tutup. jika benar adanya ditemukan bukti pelanggaran yang jelas baik pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, hingga pelanggaran berat. maka jangan segan-segan untuk menindaknya, memprosesnya sesuai peraturan, hukum, serta perundang-ungangan yang berlaku. karena pendidikan adalah jantung Negeri ini. yang berharaf kepada anak yang cerdas, handal, profesional beraklaq mulya wal kharimah melalui proses pendidikan dasar. anak didik adalah sebagai generasi penerus Bangsa dan Negara. ” bebernya.
Jikamana dibiarkan begitu saja tambahnya lagi, maka pasti anak didik tak akan bisa pintar, dunia pendidikan kacau. KKN merajalela dimana – mana hingga berindikasi terjadi tindak kejahatan. sedangkan di dunia pendidikan menjadi korban.
APBN dana BOS bidang Pendidikan mencapai 25 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara. diharafkan agar oknum kepala sekolah yang terindikasi KKN dapat di proses sesuai dengan mekanisme yang ada.” tegasnya. (YU)