Portal Berita Nasional SERGAP BUSER POS.COM Beserta Seluruh KRU Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022
Published On: Rab, Agu 3rd, 2022

Bupati Musi Rawas Hadiri Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022 se Sumsel

MUSIM RAWAS, SBP.com – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud hadiri Pembukaan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Selasa (02/08/2022). Turut mendampingi Kepala Dinas Kominfo Musi Rawas, Kepala Dinas Sosial, Kepala Perizinan, dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Musi Rawas.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Ombudsman RI Johanes Widijiantoro, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, bupati/wali kota, wakil bupati/wali kota, kepala OPD di Provinsi Sumatera Selatan.

 

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijiantoro dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang berkesempatan hadir dalam kegiatan ini.

 

Beliau menyampaikan, Ombudsman hadir membantu dalam mengevaluasi, pengawasan, dan pencegahan yang efektif dalam mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat. Serta berperan melayani masyarakat secara baik dan berkualitas sesuai dengan apa yang diatur undang-undang.

“Saya mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah yang telah membuka dan menerima Ombudsman dalam rangka ingin membantu dan memfasilitasi dalam proses pelayanan publik semakin membaik. Saya percaya roda komunikasi Ombudsman bersama pemerintah dapat berkolaborasi dengan baik.”

 

“Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumatera Selatan secara resmi di buka,” ucap Anggota Ombudsman RI Johanes Widijiantoro. (adv/rizal)

Tentang Kami

- Portal Berita Nasional www.sergapbuserpos.com Untuk saat ini kami baru menerbitkan media online SERGAP BUSER POS.com yang di Terbitkan oleh : - - - PT. TRISULA INTER MEDIA - - - Hati-Hati Untuk Para Plagiat...!!! Aturan Hukum Plagiarisme di Indonesia, Penjiplak Bisa Digugat ! Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. "Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut, Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana"

Komentar Anda Dibawah

Kirim Pesan Anda : :

KESEMPATAN.....SERGAP BUSER POS.COM Bagi Pemuda-Pemudi Suka Tantangan Kami Perusahaan Media Massa Membuka Peluang Karier Wartawan/Jurnalis/Biro Untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia Silakan Hubungi 0811 78 000 57

GRATIS BERLANGGANAN, KLIK


Kesempatan KARIER Wartawan/Jurnalis/Biro untuk Ditempatkan di Seluruh Daerah Indonesia


Media Massa Online

SERGAP BUSER POS.COM

Untuk Lebih Jelas Silakan Hubungi

REDAKSI 0811 78 000 57


WASPADA!!! : Wartawan/Reporter SERGAP BUSER POS.com Selalu Dibekali Press Card (Kartu Pers) dan Perlu Diperhatikan Namanya Tercantum di BOX REDAKSI. Apabila Mengaku-ngaku Sebagai Wartawan SERGAP BUSER POS.com dan Namanya Tidak TERCANTUM Serta Menyalahgunakan Demi Keuntungannya Silahkan Menghubungi REDAKSI via Hp : 0852 7998 6145 atau LAPORKAN ke Pihak BERWAJIB Kami Siap Mendukung. Bila Perlu Minta Yang Bersangkutan Membuka BOX REDAKSI SERGAP BUSER POS.com dan Menunjukan Namanya Tercantum. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya