“ Ancaman Korupsi di Balik Pemilu Serentak”

Indonesia Corruption Watc, Jakarta, 11 Januari 2018.
JAKARTA, SBP.com – Tahun 2018 merupakan momentum krusial dalam demokrasi Indonesia. Selain perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah,saat bersamaan juga sudah dimulai tahapan pemilihan anggota legislatif dan presiden serentak 2019. Tepat apabila 2018 dijuluki sebagai tahun sibuk politik, 11 Januari 2018.
Kontestasi elektoral kerap diwarnai berbagai macam masalah, salah satunya tindak pidana korupsi. Sejumlah kasus yang ditangani penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki keterkaitan dengan persoalan elektoral. Mulai dari permainan anggaran, pemberian perizinan usaha, jual beli jabatan di daerah, hingga suap pemenangan sengketa Pilkada pada Hakim Konstitusi.
Dilihat dari timeline pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019, mesin politik pemilu 2019 sudah dinyalakan semenjak pilkada. Bagi partai politik, pilkada 2018 menjadi langkah untuk menakar seberapa kuat dan efektif mesin partai dijalankan menjelang pemilu presiden yang akan datang.
Bahkan, jarak antara waktu pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 Juni dengan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hanya berselang 38 hari. Hal inilah yang membuat potensi berbagai penyimpangan dan konflik berada pada titik klimaks.(Red)
Editor : Arizal