Advokat ; Adukan Kapolres Empat Lawang ke Divisi Propam Mabes Polri
EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN, SBP.com – Penasehat Hukum (PH) oknum Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang Herman Hamzah, SH bersama Rekan mengadukan oknum Kapolres Empat Lawang, Polisi Daerah Sumatera Selatan ke Divisi Propam Markas besar kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes POLRI).
Perihal Pengaduan tersebut atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum Kapolres Empat Lawang beserta 80 anggota gabungan personil Brimob terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang terjadi pada 27 Maret 2022 lalu di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang.
PH Oknum Kepala Desa Gedung Agung Herman Hamzah, SH membenarkan pihaknya telah mengadukan oknum Kapolres Empat Lawang, pengaduan dengan Nomor : SPSP2/2018/IV /2022/Bagyanduan. telah di terima oleh bagian pelayanan pengaduan oleh Stap Divisi Profesi dan pengamanan Polri pada hari senin tanggal, (04/04/2022)
“ Ini langkah kami dalam menempuh jalur hukum terkait kriminalisasi yang dilakukan oknum Kepolisian terhadap klien kami, ” Ungkapnya kepada Wartawan
Sebelumnya Herman Hamzah, SH didampingi Deby Setia Budi, SH menjelaskan, PH oknum Kepala Desa sangat menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu menggunakan godam yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), ditambah lagi alat bukti terkesan diada – adakan, bahkan ironisnya sampai dengan saat ini belum ada surat apapun dari kepolisian atas Penangkapan tersebut.
“ Proses penangkapan kami nilai tidak sesuai SOP, tuduhan yang disematkan klien kami tidak benar karena barang bukti yang dituduhkan ke klien kami seperti jarum suntik milik bidan desa yang di titipkan dirumah, begitupun juga timbangan emas adalah milik klien kami, dan air soft gun itu adalah soft gun rusak yang tidak bisa dipakai lagi, ” Pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang belum menjawab Konfirmasi Wartawan terkait Perihal pengaduan ini sampai berita ini ditayangkan. (YU).